cara buat kartu kuning online

Cara864 Dilihat

Oleh Rintiksedu.id

Anda sedang mencari pekerjaan dan ingin tahu bagaimana cara membuat kartu kuning secara online? Anda berada di tempat yang tepat! Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat kartu kuning online secara legal dan gratis. Saya sendiri memiliki pengalaman dalam hal ini dan siap berbagi informasi yang berguna kepada Anda.

wapt image post 839

Pendahuluan

Sekarang ini, memiliki kartu kuning atau yang dikenal juga sebagai kartu AK 1, adalah salah satu syarat penting untuk melamar pekerjaan di Indonesia. Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan berfungsi sebagai identitas pencari kerja. Walaupun disebut “kartu kuning,” sebenarnya kartu ini berwarna putih dan tergantung pada domisili masing-masing pencari kerja.

Anda mungkin bertanya-tanya apa manfaat dari memiliki kartu kuning ini. Kartu ini berisi informasi penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, dan latar belakang pendidikan Anda. Dengan memiliki kartu kuning, Anda dapat mencari dan melamar pekerjaan baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua perusahaan mewajibkan pencari kerja memiliki kartu kuning ini.

Cara Membuat Kartu Kuning Online

Jika Anda ingin membuat kartu kuning secara online, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti:

1. Kunjungi website Dinas Ketenagakerjaan

Langkah pertama adalah mengunjungi website resmi Dinas Ketenagakerjaan di https://karirhub.kemnaker.go.id/. Di sini, Anda akan menemukan formulir pendaftaran untuk membuat kartu kuning.

2. Klik menu “Daftar”

Pada website tersebut, cari dan klik menu “Daftar” dalam Bahasa Indonesia.

3. Isi data pribadi secara lengkap

Setelah mengklik menu “Daftar,” Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi Anda secara lengkap. Pastikan Anda memasukkan NIK, nama lengkap, alamat email, nomor telepon, dan kata sandi yang ingin Anda gunakan.

4. Lengkapi informasi akun, pekerjaan, kemampuan, dan pendidikan

Setelah Anda mengisi data pribadi, Anda akan diminta untuk melengkapi informasi tentang akun Anda, pekerjaan yang Anda minati, kemampuan yang Anda miliki, serta pendidikan yang Anda telah selesaikan. Pastikan Anda mengisi semua informasi dengan lengkap dan akurat.

5. Unggah foto resmi berukuran 3×4

Langkah selanjutnya adalah mengunggah foto resmi Anda dengan ukuran 3×4. Pastikan foto yang Anda unggah adalah foto yang resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Simpan data Anda

Setelah Anda melengkapi semua informasi dan mengunggah foto, pastikan Anda menyimpan data Anda dengan benar. Pastikan untuk memeriksa kembali setiap informasi yang Anda masukkan sebelum menyimpannya.

7. Kunjungi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir

Setelah Anda menyimpan data Anda secara online, Anda perlu mengunjungi kantor Disnaker setempat untuk melakukan proses legalisasi kartu kuning. Pada kunjungan tersebut, Anda akan diminta untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses legalisasi.

Ingat, proses membuat kartu kuning ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Jika ada pihak yang meminta Anda membayar untuk proses ini, segera laporkan kepada pihak berwenang.

Syarat Membuat Kartu Kuning atau AK1

Untuk membuat kartu kuning atau AK1, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan:

1. Fotokopi ijazah terakhir (asli atau dilegalisir)

Anda perlu menyediakan fotokopi ijazah terakhir Anda, baik itu asli atau yang sudah dilegalisir.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Fotokopi KTP juga diperlukan sebagai salah satu persyaratan untuk membuat kartu kuning.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi Kartu Keluarga (KK) juga perlu disertakan sebagai salah satu dokumen yang diperlukan.

4. Dua foto berwarna ukuran 3×4

Pastikan Anda menyediakan dua foto berwarna dengan ukuran 3×4 yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tabel Rincian Syarat Membuat Kartu Kuning

Berikut adalah tabel yang merangkum rincian persyaratan membuat kartu kuning:

No.Syarat
1Fotokopi ijazah terakhir (asli atau dilegalisir)
2Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4Dua foto berwarna ukuran 3×4

Pertanyaan Umum tentang Cara Buat Kartu Kuning Online

1. Apakah pembuatan kartu kuning online berbayar?

Tidak, proses pembuatan kartu kuning online ini tidak dikenakan biaya alias gratis.

2. Apa yang harus dilakukan jika ada pihak yang meminta bayaran?

Jika ada pihak yang meminta Anda membayar untuk proses pembuatan kartu kuning, segera laporkan kepada pihak berwenang seperti Dinas Ketenagakerjaan atau polisi setempat.

3. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mendapatkan kartu kuning setelah mengajukan secara online?

Lamanya waktu yang diperlukan untuk mendapatkan kartu kuning setelah mengajukan secara online dapat bervariasi tergantung pada kantor Disnaker setempat. Namun, biasanya prosesnya dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.

4. Apakah kartu kuning wajib dimiliki untuk melamar pekerjaan di semua perusahaan?

Tidak, tidak semua perusahaan mewajibkan pencari kerja untuk memiliki kartu kuning. Namun, memiliki kartu kuning dapat menjadi nilai tambah dalam melamar pekerjaan terutama di sektor pemerintahan dan perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah.

5. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk proses legalisasi kartu kuning di kantor Disnaker setempat?

Dokumen yang perlu disiapkan untuk proses legalisasi kartu kuning di kantor Disnaker setempat termasuk fotokopi ijazah terakhir, fotokopi KTP, fotokopi KK, serta dua foto berwarna ukuran 3×4.

6. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan pada data yang diisi saat pendaftaran online?

Jika terjadi kesalahan pada data yang diisi saat pendaftaran online, segera hubungi kantor Disnaker setempat untuk mendapatkan bantuan dalam melakukan perubahan data.

7. Apakah kartu kuning online memiliki masa berlaku?

Saat ini, kartu kuning online tidak memiliki masa berlaku. Namun, tetap perhatikan apakah ada perubahan kebijakan terkait dengan hal ini dari pihak Dinas Ketenagakerjaan setempat.

8. Apakah kartu kuning online dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di luar daerah domisili?

Ya, kartu kuning online dapat digunakan untuk melamar pekerjaan di luar daerah domisili. Namun, perhatikan bahwa kartu kuning tersebut dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat berdasarkan alamat domisili Anda.

9. Bisakah saya mengurus kartu kuning online untuk orang lain?

Tidak, proses pengurusan kartu kuning online hanya dapat dilakukan oleh pemilik data langsung. Setiap orang harus mengurus kartu kuningnya sendiri menggunakan data dan informasi pribadi yang akurat.

10. Apakah saya dapat menggunakan kartu kuning online untuk melamar pekerjaan di luar negeri?

Tidak, kartu kuning online hanya berlaku di Indonesia. Jika Anda ingin melamar pekerjaan di luar negeri, Anda akan memerlukan persyaratan yang berbeda sesuai dengan kebijakan dan persyaratan setiap negara tujuan.

Kesimpulan

Demikianlah panduan lengkap tentang cara membuat kartu kuning online untuk pencari kerja di Indonesia. Penting untuk diingat bahwa proses pembuatan kartu kuning ini gratis dan tidak boleh dikenakan biaya. Jika Anda mengikuti langkah-langkah di atas dengan benar, Anda akan mendapatkan kartu kuning yang sah dan dapat digunakan untuk melamar pekerjaan baik di sektor pemerintahan maupun swasta.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang pembuatan kartu kuning online, jangan ragu untuk menghubungi kantor Disnaker setempat untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *