cara membuat kartu kuning online

Cara578 Dilihat

Pendahuluan

Halo, pembaca! Selamat datang di Rintiksedu.id. Saya akan membagikan panduan mengenai cara membuat kartu kuning online untuk pencari kerja. Saya memiliki pengalaman dalam hal ini dan siap membantu Anda. Sebagai permulaan, berikut adalah gambar unggulan terkait dengan topik ini:

wapt image post 663

Cara Membuat Kartu Kuning Online di Disnaker

Syarat Membuat Kartu Kuning atau AK1

Sebelum memulai, pastikan Anda memenuhi persyaratan pembuatan kartu kuning atau kartu AK1. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Fotokopi dari ijazah terakhir yang asli atau terlegalisasi
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Dua lembar foto berwarna berukuran 3×4

Proses Pembuatan Kartu Kuning Online

Berikut langkah-langkah untuk membuat kartu kuning secara online:

  1. Kunjungi laman Dinas Ketenagakerjaan di https://karirhub.kemnaker.go.id/
  2. Klik menu daftar dan isi data diri lengkap, seperti NIK, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  3. Lengkapi data diri mengenai akun, pekerjaan, keterampilan, pendidikan, dan centang kotak untuk pencari kerja.
  4. Unggah foto resmi berukuran 3×4.
  5. Simpan data dan kunjungi kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah dilegalisir.

Informasi Kartu Kuning untuk Pencari Kerja

Fungsi Kartu Kuning

Kartu kuning atau kartu AK1 adalah kartu tanda pencari kerja. Kartu ini digunakan sebagai syarat utama saat melamar pekerjaan di berbagai instansi, termasuk perusahaan swasta dan pemerintah. Kartu kuning berwarna putih dan berisi informasi tentang pemiliknya.

Penyalahgunaan Biaya dalam Pembuatan Kartu Kuning

Saat membuat kartu kuning, perlu diingat bahwa tidak ada biaya yang harus dibayarkan selama proses aplikasi. Jangan sampai ada pihak yang meminta pembayaran atas pengurusan kartu kuning Anda. Jika ada, segera laporkan ke Disnaker setempat.

FAQ tentang Kartu Kuning

Apakah semua instansi mengharuskan kartu kuning sebagai syarat melamar pekerjaan?

Tidak semua instansi non pemerintahan atau swasta mengharuskan kartu kuning sebagai syarat melamar pekerjaan. Namun, sebaiknya Anda tetap memiliki kartu kuning karena dapat meningkatkan peluang Anda dalam mencari pekerjaan.

Apakah kartu kuning dapat dikeluarkan oleh Disnaker di luar domisili?

Untuk mendapatkan kartu kuning, hanya Disnaker Kabupaten/Kota domisili Anda yang dapat menerbitkannya. Jadi, pastikan Anda mengurus kartu kuning di kantor Disnaker setempat.

Apakah data pribadi saya aman saat mendaftar kartu kuning online?

Ya, data pribadi Anda akan diamankan oleh sistem online yang Dinas Ketenagakerjaan miliki. Namun, tetap berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi Anda dan pastikan Anda mengunjungi situs web resmi Dinas Ketenagakerjaan saat mendaftar.

Apakah kartu kuning berisi informasi pribadi saya?

Ya, kartu kuning berisi informasi pribadi Anda, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), riwayat pendidikan, dan detail sekolah/universitas yang pernah Anda tempuh.

Kesimpulan

Dalam mencari pekerjaan, memiliki kartu kuning atau kartu AK1 sangat penting. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat membuat kartu kuning secara online melalui Dinas Ketenagakerjaan. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan jangan lupa untuk melengkapi data diri dengan benar. Semoga sukses dalam mencari pekerjaan! Terima kasih atas perhatiannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *