cara menghitung pph 23

Cara38 Dilihat

Selamat datang di Rintiksedu.id! Kami akan membahas mengenai PPh 23, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah, penghargaan, serta penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh 21. Pajak ini adalah bagian dari sistem perpajakan di Indonesia yang penting untuk dipahami oleh para wajib pajak. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang tarif PPh 23 beserta contoh perhitungannya.

Tarif PPh 23: Pengertian dan Tujuannya

PPh 23 atau Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah, penghargaan, serta penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh 21. Penghasilan yang dikenakan tarif PPh 23 adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri atau badan usaha yang melakukan kegiatan di Indonesia.

Tujuan dari PPh 23 adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk pajak, mengatur dan menata sistem perpajakan yang lebih transparan, serta membangun iklim usaha yang kondusif di Indonesia.

Jenis Tarif PPh 23

Tarif PPh 23 terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

Tarif PPh 23 sebesar 15%

Tarif PPh 23 sebesar 15% dikenakan pada penghasilan yang berasal dari modal, hadiah, penghargaan, serta penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh 21. Contoh penghasilan yang dikenakan tarif 15% adalah pembagian dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa.

Tarif PPh 23 sebesar 2%

Tarif PPh 23 sebesar 2% dikenakan pada penghasilan yang berasal dari jasa konsultasi, manajemen, dan jasa lainnya yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Tarif ini berlaku jika penghasilan tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Contoh Perhitungan PPh Pasal 23

Berikut adalah contoh perhitungan PPh Pasal 23 dengan tarif pemotongan 2%:

Contoh perhitungan PPh 23 untuk pendapatan jasa konsultasi sebesar Rp20.000.000:

PPh 23 = 2% x Rp20.000.000 = Rp400.000

Berikut adalah contoh perhitungan PPh Pasal 23 dengan tarif potongan 15%:

Contoh perhitungan PPh 23 untuk pembagian dividen sebesar Rp3.000.000.000 dengan kepemilikan saham sebesar 10%:

PPh 23 = Rp300.000.000 x 15% = Rp45.000.000

Ketentuan Penting dalam PPh 23

Terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan dalam PPh 23, antara lain:

Jumlah Bruto yang tidak Termasuk dalam PPh 23

Jumlah bruto adalah jumlah penghasilan yang dibayarkan, akan dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaran, kecuali beberapa pengecualian. Beberapa pengecualian tersebut meliputi pembayaran gaji, upah, tunjangan, honorarium, pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan hasil pengadaan barang atau material, pembayaran melalui penyedia jasa kepada pihak ketiga, pembayaran kepada penyedia jasa yang berupa penggantian atau reimbursement, penghasilan untuk jasa katering, dan penghasilan yang telah dikenakan dengan pajak bersifat final.

Penghasilan yang Dikenakan Pajak & Dikecualikan PPh 23

Terdapat beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh 23, seperti:

  • Dividen
  • Bunga
  • Royalti
  • Sewa
  • Jasa konsultasi
  • Jasa manajemen

Pada sisi lain, terdapat juga penghasilan yang dikecualikan dari PPh 23, yaitu:

  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
  • Sewa dalam sewa guna usaha dengan hak opsi
  • Dividen dari cadangan laba yang ditahan
  • Kepemilikan saham pada badan berupa Perseroan Terbatas atau BUMN/BUMD yang memberikan dividen paling rendah 25% berasal dari jumlah modal yang disetor
  • Laba yang diterima oleh anggota perseroan komanditer
  • SHU koperasi yang dibayarkan kepada anggota
  • Penghasilan atas jasa keuangan dari badan usaha yang berfungsi menyalurkan pinjaman atau pembiayaan

Kesimpulan

Dalam perpajakan di Indonesia, PPh 23 atau Pajak Penghasilan Pasal 23 memiliki peranan penting dalam pengaturan dan pengumpulan pajak. Tarif PPh 23 terbagi menjadi dua jenis, yaitu 15% dan 2%, sesuai dengan sumber penghasilan yang dikenakan pajak. Menghitung PPh 23 secara benar sangat penting untuk memastikan kepatuhan sebagai wajib pajak. Dengan memahami tarif dan ketentuan PPh 23, Anda dapat mengelola keuangan dan pajak dengan lebih baik serta menghindari sanksi dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *