Cara Menghitung PTKP Lengkap dengan Contohnya, Biar Nggak Bingung!

Cara752 Dilihat

Rintiksedu.id – Halo pembaca setia, dalam artikel kali ini kami akan membahas tentang cara menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) beserta contohnya. PTKP adalah jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Fungsi PTKP adalah sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP) dalam penghitungan PPh pasal 21. Pada artikel ini, kami akan menyajikan panduan lengkap tentang cara menghitung PTKP dan juga contoh perhitungan PTKP untuk Wajib Pajak Tidak Kawin dan Wajib Pajak Kawin Istri Tidak Bekerja. Mari simak artikel berikut ini!

Cara Menghitung PTKP

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, fungsi PTKP adalah sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP) dalam penghitungan PPh pasal 21.

Sebelum kita membahas cara menghitung PTKP secara detail, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu PTKP. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari pajak penghasilan. Dalam peraturan perpajakan di Indonesia, PTKP diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai pengurang penghasilan neto dalam penghitungan PPh pasal 21.

PTKP pada dasarnya merupakan batasan atau jumlah minimum dari penghasilan yang masih dianggap sebagai penghasilan tidak kena pajak. Jika total penghasilan WP di bawah jumlah PTKP, maka WP tidak perlu membayar pajak penghasilan. Namun, jika penghasilan WP di atas jumlah PTKP, maka WP akan dikenakan pajak.

Daftar lengkap PTKP orang pribadi

Sebelum kita lanjut kepada contoh perhitungan PTKP untuk Wajib Pajak Tidak Kawin dan Wajib Pajak Kawin Istri Tidak Bekerja, berikut adalah daftar lengkap PTKP untuk orang pribadi:

  • PTKP untuk diri wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54 juta per tahun.
  • Terdapat tambahan PTKP untuk wajib pajak yang sudah menikah, istri yang penghasilannya digabung dengan suami, dan setiap anggota keluarga.

Contoh perhitungan PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin

Untuk memahami contoh perhitungan PTKP dengan lebih baik, mari kita simak contoh perhitungan PTKP untuk Wajib Pajak Tidak Kawin:

Rizal adalah pekerja di PT Jaya Makmur dengan pendapatan Rp 6.000.000 per bulan.

PTKP untuk Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan adalah Rp 54.000.000 per tahun. Untuk menghitung penghasilan kena pajak Rizal, kita harus mengurangi biaya jabatan dan biaya pensiun dari pendapatannya. Setelah mengurangi biaya jabatan dan biaya pensiun, penghasilan kena pajak Rizal adalah Rp 13.680.000 per tahun.

Setelah mengetahui penghasilan kena pajak Rizal, lanjutkan dengan menghitung PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Rizal. PPh 21 merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan, dengan dasar penghitungan PTKP. Dalam kasus ini, Rizal harus membayar PPh 21 sebesar Rp 57.000,00 setiap bulan atau Rp 684.000,00 setahun.

Contoh perhitungan PTKP Wajib Pajak Kawin Istri Tidak Bekerja

Selanjutnya, mari kita lihat contoh perhitungan PTKP untuk Wajib Pajak Kawin Istri Tidak Bekerja:

Setelah menikah, Rizal memiliki satu tanggungan.

PTKP untuk Wajib Pajak Kawin Istri Tidak Bekerja adalah Rp 63.000.000 per tahun. Dalam hal ini, kita juga harus mengurangi biaya jabatan dan biaya pensiun dari pendapatan Rizal. Setelah mengurangi biaya jabatan dan biaya pensiun, penghasilan kena pajak Rizal adalah Rp 21.600.000 per tahun.

Berdasarkan penghasilan kena pajak Rizal tersebut, kita dapat menghitung PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Rizal. Dalam kasus ini, Rizal harus membayar PPh 21 sebesar Rp 90.000 per bulan atau Rp 1.080.000 setahun.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai cara menghitung PTKP beserta contohnya. PTKP adalah jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari pajak penghasilan. PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak dalam penghitungan PPh pasal 21. Terdapat tambahan PTKP untuk wajib pajak yang sudah menikah, istri yang penghasilannya digabung dengan suami, dan setiap anggota keluarga. Perhitungan PTKP melibatkan pengurangan biaya jabatan dan biaya pensiun. PPh 21 merupakan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan, dengan dasar penghitungan PTKP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *